Petitum |
Berdasar uraian-uraian/alasan-alasan Gugat Cerai di atas dengan ini Penggugat mohon dengan hormat Ketua Pengadilan Agama Purwokerto untuk menerima, memeriksa, mengadili dan untuk kemudian menjatuhkan putusan dengan amar : ________________
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat telah mewakafkan harta benda berupa tanah Pekarangan sebagaimana tersebut dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor : W.2/17/12/Tahun 2013;
- Menyatakan hukumnya bahwa Nadzir perorangan Sdr. SIDIN sebagaimana tersebut Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor : W.2/17/12/Tahun 2013 telah meninggal dunia dan menyatakan hukumnya segala penggantian Nadzir perorangan Sdr. SIDIN tanpa pemebritahuan/persetujuan Penggugat adalah tidak sah;
- Menyatakan hukumnya segala Peralihan Hak/pendaftaran Tanah obyek Wakaf menjadi SHM Nomor 02609 Surat Ukur tanggal 20/12/2021, No.01622/Pasirmuncang/2021, luas 950 menjadi atas nama Tergugat I melalui Tergugat III adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan hukumnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02609 Surat Ukur tanggal 20/12/2021, No.01622/Pasirmuncang/2021, luas 950 atas nama Tergugat I yang dikeluarkan Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku;
- Menetapkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor : W.2/17/12/Tahun 2013 yang dibuat Tergugat II sudah tidak memenuhi syarat-syarat wakaf, dan karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor : W.2/17/12/Tahun 2013 dari daftar wakaf yang ada dan kemudian dilakukan pembaharuan wakaf atas Obyek Tanah Wakaf sesuai ketentuan yang berlaku dengan Penggugat sebagai wakif dan peruntukan yang akan ditentukan kemudian serta Nadzir yang ditunjuk oleh Penggugat sebagai wakif;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV atau siapapun juga yang menguasai Tanah Obyek Wakaf untuk memindahkan segala kegiatan sekolah ketempat lain dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III agar tunduk, patuh dan melaksanakan atas segala putusan terhadap perkara ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
_______________________________ ATAU ________________________________
Apabila Pengadilan Agama Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang adil. |