| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Purwokerto c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara inii agar berkenan memanggil Pemohon guna didengar keterangannya mengenai perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon ENDAH PRIHATININGSIH binti DWIJO SANTOSO sebagai wali dari REKHAN IMANIAR DWI FATKHURIDO lahir tanggal 06 November 2011 (umur 14 tahun) dan DELISHA ANNIRA ELSHANUM lahir tanggal 21 April 2018 (umur 8 tahun) dalam perbuatan hukum menjual harta warisan berupa :
- Sebidang tanah selusa 501 m2 persegi yang terletak di Jl Desa 7 RT 02 RW 03 Desa Karanggude Kulon, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik atas nama WARIS, dengan Nomor Induk Bidang : 11.27.000026467.0, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : tanah milik Bpk Dirno
Barat : tanah milik Bpk Sumiarto
Selatan : Jl Desa
Timur : tanah milik Bpk Kirno
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
- ----------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------
Apabila Pengadilan Agama Cilacap c-q majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya. |