Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
199/Pdt.P/2024/PA.Pwt | 1.Abu Bakar Salim Azzubaidi bin Salim alias Salim Azzubaidi 2.Anisa binti Nurdin 3.Fatimah Saz binti Salim 4.Royyis Hakim bin Awab 5.Farchanah binti Awod 6.Muhammad Isa bin Saleh 7.Zahra Fadilah binti Hasan Zubedi 8.Ahmad bin Nurdin 9.Gina Sofiana binti Saleh 10.Abdullah Salim bin Salim 11.Sakinah binti Nurdin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 199/Pdt.P/2024/PA.Pwt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Purwokerto memanggil Para Pemohon untuk diperiksa serta kemudian berkenan memberikan putusan/penetapan sebagai berikut :--------------------------------------------------
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon,
2. Menyatakan hukumnya bahwa Tohiroh binti Salim meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2023 karena sakit dan Umar Argubi bin Umar Argubi telah meninggal dunia pada sekitar bulan Maret 2024 karena sakit dan selama hidupnya tidak mempunyai harta bersama dan tidak memiliki anak,
3. Menyatakan hukumnya bahwa Tohiroh binti Salim almarhum, adalah salah satu dari 8 bersaudara anak kandung Salim bin Abud yang meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 1992, karena sakit dan Aisyah binti Abu Bakar yang meninggal tanggal 18 Mei 2005, juga karena sakit.
4. Menyatakan hukumnya bahwa Salim bin Abud meninggal tanggal 10 Desember 1992, karena sakit, Aisyah binti Abu Bakar meninggal tanggal 18 Mei 2005 karena sakit, Gamar binti Salim, meninggal dunia tanggal 1 Oktober 2019 karena sakit, Hasan Zubedi bin Ali meninggal tanggal 3 Februari 1993 karena sakit, Nurdin bin Usman meninggal tanggal 28 Nopember 2013 karena sakit, Said bin Salim meninggal tanggal 10 Januari 2019 karena sakit, Saleh bin Salim meningal tanggal 30 Agustus 1979 karena sakit, Awab alias Awod bin Salim meninggal tanggal 17 Agustus 1997 karena sakit dan Faizah alias Faoziyah binti Said meninggal tanggal 20 April 2003 karena sakit,---------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan hukumnya bahwa Bahwa Abu Bakar Salim Azzubaidi bin Salim alias Salim Azzubaidi, (Pemohon I), Abdullah Salim bin Salim (Pemohon II) dan Fatimah Saz binti Salim (Pemohon IX) adalah saudara kandung Tohiroh binti Salim sekaligus sebagai ahli waris dari Tohiroh binti Salim, sedangkan Zahra Fadilah binti Hasan Zubedi (Pemohon VI), Ahmad bin Nurdin (Pemohon III), Sakinah binti Nurdin (Pemohon X), Anisa binti Nurdin (Pemohon XI) adalah ahli waris pengganti dari Gamar binti Salim (selaku saudara kandung Tohiroh binti Salim). Bahwa Gina Sofiana binti Saleh (Pemohon IV), Muhammad Isa bin Saleh, (Pemohon V) adalah ahli waris pengganti dari Saleh bin salim. (selaku saudara kandung Tohiroh binti Salim). Bahwa Farchanah binti Awod (Pemohon VII), dan Royyis Hakim bin Awab (Pemohon VIII), adalah ahli waris pengganti dari Awab alias Awod (selaku saudara kandung Tohiroh binti Salim), yang kemudian baik ahli waris maupun ahli waris pengganti, kesemuanya berhak atas harta bawaan/harta asal peninggalan Tohiroh binti Salim almarhum.
6. Menyatakan hukumnya bahwa :
a. Barang tetap (barang tidak bergerak), berupa :
1. Sebidang tanah beserta bangnan permanen di atasnya, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04439. Surat Ukur No. 1183/Krapyak/2017, seluas 96 m2, atas nama Tohioh Salim, terletak di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
2. Sebidang tanah beserta bangnan permanen di atasnya, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01077. Surat Ukur No. 00036/Pasirmuncang/2014, seluas 50 m2, atas nama Tohioh Salim, terletak di Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
b. Barang-barang tidak tetap (barang bergerak), berupa :
- Emas seberat sekitar 100 gr, berasal dari pemberian orang tua Tohiroh binti Salim.
- barang-barang perabot rumah tangga, seperti Televisi, Kulkas, mesin cuci, spring bad, meja kursi tamu, meja kursi makan, yang berada di dalam rumah tersebut Posita angka 3.a.1.
adalah harta asal/harta bawaan peninggalan dari Tohiroh alias Tohiroh Salim binti Salim almarhum,
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum,
---------------------------------------------- atau ---------------------------------------------
apabila pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya.------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |