Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2024/PA.Pwt 1.Abu Bakar Salim Azzubaidi bin Salim alias Salim Azzubaidi
2.Anisa binti Nurdin
3.Fatimah Saz binti Salim
4.Royyis Hakim bin Awab
5.Farchanah binti Awod
6.Muhammad Isa bin Saleh
7.Zahra Fadilah binti Hasan Zubedi
8.Ahmad bin Nurdin
9.Gina Sofiana binti Saleh
10.Abdullah Salim bin Salim
11.Sakinah binti Nurdin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2024/PA.Pwt
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abu Bakar Salim Azzubaidi bin Salim alias Salim Azzubaidi
2Anisa binti Nurdin
3Fatimah Saz binti Salim
4Royyis Hakim bin Awab
5Farchanah binti Awod
6Muhammad Isa bin Saleh
7Zahra Fadilah binti Hasan Zubedi
8Ahmad bin Nurdin
9Gina Sofiana binti Saleh
10Abdullah Salim bin Salim
11Sakinah binti Nurdin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOWO NUGROHO MS, SHAbu Bakar Salim Azzubaidi bin Salim alias Salim Azzubaidi
2NOWO NUGROHO MS, SHAbdullah Salim bin Salim
3NOWO NUGROHO MS, SHGina Sofiana binti Saleh
4NOWO NUGROHO MS, SHAhmad bin Nurdin
5NOWO NUGROHO MS, SHZahra Fadilah binti Hasan Zubedi
6NOWO NUGROHO MS, SHMuhammad Isa bin Saleh
7NOWO NUGROHO MS, SHFarchanah binti Awod
8NOWO NUGROHO MS, SHRoyyis Hakim bin Awab
9NOWO NUGROHO MS, SHFatimah Saz binti Salim
10NOWO NUGROHO MS, SHAnisa binti Nurdin
11NOWO NUGROHO MS, SHSakinah binti Nurdin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Purwokerto memanggil Para Pemohon untuk diperiksa serta kemudian berkenan memberikan putusan/penetapan sebagai berikut :--------------------------------------------------

 

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon,

 

2. Menyatakan hukumnya bahwa Tohiroh binti Salim  meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2023 karena sakit dan Umar Argubi bin Umar Argubi  telah meninggal dunia pada sekitar bulan Maret 2024 karena sakit  dan  selama hidupnya  tidak mempunyai  harta bersama dan tidak memiliki anak,

 

3. Menyatakan hukumnya bahwa Tohiroh binti Salim  almarhum, adalah  salah satu dari 8 bersaudara anak kandung  Salim bin Abud  yang meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 1992, karena sakit dan Aisyah binti Abu Bakar yang meninggal tanggal 18 Mei 2005, juga karena sakit.

 

4. Menyatakan hukumnya bahwa Salim bin Abud meninggal tanggal 10 Desember 1992, karena sakit,    Aisyah binti Abu Bakar meninggal tanggal 18 Mei 2005 karena sakit, Gamar binti Salim, meninggal dunia  tanggal 1 Oktober 2019 karena sakit, Hasan Zubedi  bin  Ali meninggal  tanggal 3 Februari 1993 karena sakit, Nurdin bin Usman meninggal tanggal 28 Nopember 2013 karena sakit, Said bin Salim  meninggal tanggal 10 Januari 2019 karena sakit, Saleh bin Salim meningal tanggal 30 Agustus 1979 karena sakit, Awab alias Awod bin Salim meninggal tanggal 17 Agustus 1997 karena sakit dan  Faizah alias Faoziyah binti Said meninggal tanggal 20 April 2003 karena sakit,---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

5. Menyatakan hukumnya bahwa Bahwa Abu Bakar Salim Azzubaidi bin Salim alias Salim Azzubaidi, (Pemohon I), Abdullah Salim bin Salim (Pemohon II) dan Fatimah Saz  binti Salim (Pemohon IX) adalah saudara kandung Tohiroh binti Salim sekaligus sebagai ahli waris   dari Tohiroh binti Salim, sedangkan  Zahra Fadilah  binti   Hasan Zubedi (Pemohon VI),  Ahmad bin Nurdin (Pemohon III), Sakinah binti Nurdin (Pemohon X), Anisa binti Nurdin (Pemohon XI) adalah ahli waris pengganti  dari Gamar binti Salim (selaku saudara kandung Tohiroh binti Salim). Bahwa Gina Sofiana binti Saleh (Pemohon IV), Muhammad Isa bin Saleh, (Pemohon V)  adalah ahli waris pengganti dari Saleh bin salim. (selaku saudara kandung Tohiroh binti Salim). Bahwa Farchanah binti Awod (Pemohon VII), dan Royyis Hakim  bin  Awab (Pemohon VIII), adalah ahli waris pengganti dari  Awab alias Awod (selaku saudara kandung Tohiroh binti Salim), yang kemudian baik ahli waris maupun ahli waris pengganti, kesemuanya berhak atas harta bawaan/harta asal  peninggalan   Tohiroh binti Salim almarhum.

 

6. Menyatakan hukumnya bahwa :

 

a. Barang tetap (barang tidak bergerak), berupa :

 

1. Sebidang tanah beserta bangnan permanen di atasnya, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)             No. 04439. Surat Ukur No. 1183/Krapyak/2017, seluas    96 m2, atas nama Tohioh Salim, terletak di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

 

2. Sebidang tanah beserta bangnan permanen di atasnya, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)             No. 01077. Surat Ukur No. 00036/Pasirmuncang/2014, seluas    50 m2, atas nama Tohioh Salim, terletak di Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

 

b. Barang-barang tidak tetap (barang bergerak), berupa :

 

- Emas seberat sekitar 100 gr, berasal dari pemberian orang tua Tohiroh binti Salim.

 

- barang-barang perabot rumah tangga, seperti Televisi, Kulkas, mesin cuci, spring bad, meja kursi tamu, meja kursi makan, yang berada di dalam rumah tersebut Posita angka 3.a.1.

 

adalah harta  asal/harta bawaan peninggalan dari Tohiroh alias Tohiroh Salim binti Salim almarhum,

 

7. Membebankan biaya perkara menurut hukum,

 

---------------------------------------------- atau ---------------------------------------------

 

apabila pengadilan berpendapat lain maka  mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak